Kamis 12 Desember 2024

19 Narapidana di Lapas Ciamis Dibebaskan

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Belasan narapidana di lingkungan Lapas Kelas II B Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dibebaskan, guna mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (3/4/2020).

Kepala Lapas Kabupaten Ciamis, Dadang Sudrajat mengatakan, pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

“Baru 19 orang narapidana yang saat ini dibebaskan dari pengajuan 91 orang,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, mereka yang saat ini dibebaskan sudah sesuai dengan peraturan melalui persyaratan yang ketat.

Baca juga: Setelah SE Gubernur, Penghasilan Pengemudi Ojol Turun Drastis

“Para narapidana ini harus diam di rumah selama asimilasi dengan pengawasan kami dan setelah selesai masa hukumanya akan ada surat pembebasan murni,” ucapnya.

Dadang melanjutkan, surat keputusan bagi yang bebas langsung diserahkan pada saat para tahanan tersebut akan keluar dari Lapas.

“Kami melihat para napi yang menerima surat keputusan bebas, sangat gembira,” ungkapnya. (Husen Maharaja/ DH )*

Berita Terbaru

spot_img