Kamis 12 Desember 2024

Ditengah Wabah Covid-19, Pendaftaran Nikah Bisa Online

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Makin meluasnya wabah virus Corona (Covid-19) membuat Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 mendatang. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, terutama terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

“Karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamarudin, Selasa (31/3/2020).

Sementara bagi pasangan calon pengantin yang akan mendaftar saat penerapan WFH, Kamaruddin memberi opsi lain. Masyarakat diminta mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pasangan pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” pungkasnya.

(Asep/ars)

Berita Terbaru

spot_img