CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pembubaran acara resepsi pernikahan di Pangandaran (wilayah hukum Polres Ciamis), dilakukan sesuai maklumat Polri agar tidak ada keramaian yang mengundang potensi penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra saat ditemui di alun-alun Ciamis, Kamis (26/3/2020).
“Dari dasar maklumat yang turun ke daerah bahwa untuk saat ini harus diam di rumah dan menghindari kerumunan agar memutus rantai penyebaran Corona,” kata Dony.
Baca Juga : Hajatan di Padaherang Pangandaran Dibubarkan
Pembubaran pesta nikah kemarin terpaksa dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak terdampak Corona.
“Alhamdulillah yang punya hajat kooperatif dan mengerti situasi saat ini, jadi dengan sendirinya para tamu pulang dengan senyum ramah,” kata dia.
Kejadian seperti ini,kata dia, tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis saja. Namun di sejumlah daerah lain juga dilakukan.
Pihaknya berharap upaya social distancing bisa memutus rantai virus Corona.
Sebelumnya memang ada izin dari kepolisian. Namun karena ada maklumat Kapolri, maka izin itu dibatalkan.
(Saputra/LIN)