JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Presiden, Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ormas Islam membuat fatwa tentang dibolehkanya salat tanpa wudhu dan tayamum untuk memudahkan ibadah para tenaga medis.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf terkait kondisi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19).
Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaiannya itu boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat dia tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum,” kata Ma’ruf saat konferensi pers seperti disiarkan dalam laman YouTube BNPB, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Ups! Direktur RSUD Kota Banjar Minta Sumbangan APD
Ma’ruf berharap dengan adanya fatwa tersebut petugas medis bisa melaksanakan salat dengan tenang.
“Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang kalau kemudian, mungkin sudah terjadi itu, jadi harus ada fatwanya,” ujar dia, seperti dilansir Detik.
Selain itu, Ma’ruf juga meminta MUI dan ormas Islam untuk membuat fatwa mengenai pengurusan jenazah pasien Corona. Hal ini untuk mengantisipasi kesulitan petugas jika menghadapi situasi demikian.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya meminta Majelis Ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau, ada dua hal yang ingin saya utarakan, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini,” ujar Ma’ruf.
(Agung)