CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dibantu Reskrim Rayon IV Polres Tasikmalaya menciduk TH (23) Warga Cipangasih, Desa Kalapagenep, Kabupaten Tasikmalaya dan Y (32) Warga Kampung Pasirsireum,Desa Mandalaya,Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya diamankan setelah diketahui mencuri sejumlah sepeda motor.
“Kami mendapat laporan bahwa di wilayah Pangandaran telah terjadi pencurian sepeda motor. Kami langsung menerjunkan anggota Sat Reskrim di lapangan dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (24/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada kedua pelaku. Setelah diketahui pelakunya, polisi dari Polsek Parigi dan Satreskrim Polres Ciamis mendatangi rumah pelaku TH di Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari rumah tersangka TH kami mendapati sejumlah barang bukti berupa astag leter T yang biasa digunakan sebagai alat mencuri sepeda motor,” kata Donny.
Setelah mendapati barang bukti di rumah tersangka TH, pihaknya langsung menggelandangnya ke Mapolres Ciamis. Dari keterangan pelaku polisi mendapati nama Y asal Pasirsirem Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Ciamis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1),(3),(4),(5) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.
(Husen Maharaja/LIN)