BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementrian Agama (Kemenag) meminta Lembaga Pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah. Hal itu penting guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kemenag telah menyampaikan edaran terkait hal ini kepada Kanwil Kemenag Provinsi, kabupaten/kota hingga kepala madrasah.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin melalui rilisnya, Selasa (17/3/2020).
Dalam mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, pihaknya meminta Kanwil dan Kenkemenag memerintahkan kepala dan guru madrasah untuk menyiapkan bahan belajar bagi siswa. Karena kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan meski di rumah masing-masing.
Baca juga : Hubungan Seks Berpotensi Sebarkan Covid-19
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Kemenag pun akan menggelar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) berbasis komputer. Untuk daerah yang aktivitas pendidikan di sekolahnya sudah ditutup, maka akan dilakukan ujian secara khusus setelah masa libur berakhir.
“Pelaksanaan Ujian Nasional akan mengikuti kebijakan Kemendikbud, jika jadwalnya bertepatan dengan kebijakan daerah menutup aktivitas belajar di sekolah,” tutur Kamaruddin.
Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma’had/pondok pesantren, Kemenag minta membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama. Jika memungkinkan orangtua/wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu.
Madrasah berbasis asrama dan pesantren juga diminta mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19. Caranya, dengan mengedukasi santri agar mencuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid dan mengikuti protokol yang ditetapkan pemerintah.
(Asep/LIN)