BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelayanan kesehatan BPJS diharapkan tetap memberikan layanan prima pada masyarakat seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku bersyukur karena pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa meringankan warganya membayar premi asuransi plat merah itu. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah menjangkau akses jaminan kesehatan.
“Good, hatur nuhun (Terimakasih). Alhamdulillah, warga masyarakat sekarang tidak terbebani bukankah kemarin masyarakat ada riak-riak memohon kepada pusat agar tidak naik. Mudah-mudahan ini bagian dari berkah,” ucap Oded saat ditemui di Hotel el Royal, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020).
Oded berharap, BPJS Kesehatan tetap bisa menjalankan operasionalnya dengan baik. Pasalnya, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting agar jaminan kesehatan yang selama ini dinikmati sebagian besar masyarakat Indonesia bisa tetap dirasakan.
Dengan pembatalan kenaikan tarif, diakui Mang Oded bisa berdampak besar bagi keberlangsungan lembaga tersebut. Jika BPJS Kesehatan colaps, jaminan kesehatan rakyat Indonesia bisa terganggu.
“Kami di Pemkot Bandung menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kami mendukung langkah pemerintah pusat. Semoga segera ada jalan terbaik, BPJS Kesehatan bisa tetap hadir. Terpenting hak-hak masyarakat bisa terpenuhi,” tegasnya.
(Yusuf Mugni/ars)