Minggu 12 Januari 2025

Iuran BPJS Batal Naik, Ini Kata Mahfud MD

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena judicial review final dan mengikat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan, pasalnya kata dia, putusan MA kalau judical review itu adalah final.

“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review. Kami ikuti saja. Pemerintah, kan, tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud seperti dilansir dalam tempo.co Senin (9/3/2020).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, (9/3/2020).

Pada Pasal 34 Perpres, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ***

Berita Terbaru

spot_img