BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mengakhiri perdagangan bulan Februari 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak 13,44 persen atau 5.452,704. Penurunan ini dialami seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN.
Penurunan tertinggi dialami Thailand (-15.03%) dan diikuti Indonesia (-13.44%), Filipina (-13.15%), Vietnam (-8.2%), Malaysia (-6.68%), dan Singapura (-6.57%). Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21-28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.
Penurunan tertinggi pada periode akhir Februari 2020 tersebut dialami Filipina (-7.9%), diikuti oleh Indonesia (-7.3%), Vietnam (-5.45%), Singapura (-5.34%) dan Malaysia (-3.17%). Kondisi ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia. Beberapa langkan insiatif pun dilakukan BEI dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar dan efisien.
“PT Bursa Efek Indonesia setidaknya menyiapkan tiga langkah inisiatif menyikapi kondisi saat ini ditengah mewabahnya virus Corona,” ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Aji Sadono melalui rilis yang diterima, Jumat (6/3/2020).
Langkah yang diambil PT BEI yakni Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Langkah kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan
kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Ketiga, anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling,” tambahnya.
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, lanjutnya, Bursa mengimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. “Bursa senantiasa berupaya memperkuat peran anggota melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,” pungkasnya.
(Ageng)