BANDUNG, FOKUSJabar.id: Terbitnya kebijakan Arab Saudi yang menutup sementara jamaah umrah untuk beberapa negara termasuk Indonesia, berdampak besar bagi calon jamaah. Ribuan jamaah yang sudah memiliki jadwal keberangkatan harus menunda keberangkatannya ke tanah suci Makkah.
Dampak lanjutan dari kebijakan ini, berkaitan dengan visa yang sudah terbit. Pemerintah Arab Saudi diminta harus segara mengembalikan biaya visa jamaah yang terdampak dari kebijakan ini.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi saat ini telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. Untuk teknisnya, ada 3 cara.
“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2020).
Skema pertama, kata Endang, bagi jamaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana di aplikasi.
Kedua, bagi jamaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian di aplikasi e-visa.
“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.
“Saya harap jamaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,”tandasnya.
(Asep/ars)