JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menanggung seluruh biaya penanggulangan infeksi virus corona, Senin (2/3/2020).
Selain anggaran Kementerian Kesehatan, biaya penanggulangan juga dibebankan kepada pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Keputusan menkes ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 4 Februari 2020.
“Segala bentuk pembiayaan penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah,” kata Terawan, seperti dilansir CNN.
Pembiayaan, tulis keputusan itu, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Agung)