Jumat 13 Desember 2024

Polres Banjar Bekuk Pengedar Narkoba Antar Provinsi

BANJAR, FOKUSJabar.id: Polres Banjar berhasil mengungkap kasus narkoba lintas provinsi dengan membekuk enam orang tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial Jo, Yo, Al, Iw, An dan RI yang merupakan pengedar narkoba lintas daerah bahkan provinsi.

Dari tangan tersangka Jo, Yo, Al, dan Iw pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila. Lalu ratusan butir pil jenis obat hexcymer, tramadol dan tryhexpenydil dari dua tersangka lain yakni An dan Ri.

“Yang berhasil kami amankan ada enam tersangka,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana didampingi Kasat Narkoba AKP Usep Supian, Kamis (28/2/2020)

Yulian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengedarkan narkoba kepada konsumen usia produktif. Bahkan tidak menutup kemungkinan, para pelaku pun mengedarkan dan menjualnya kepada anak-anak.

“Narkoba yang mereka edarkan diantaranya tembakau gorila, pil hexcymer, tramadol dan tryhexpenydil. Konsumennya itu banyak dari usia dewasa dan remaja, bahkan tidak menutup kemungkinan ke anak kecil,” terangnya. 

Para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Para tersangka diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini pun masih dalam pengembangan kami,” tegasnya.

(Agus/ars)

Berita Terbaru

spot_img