BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melakukan reformasi di bidang pendidikan, salah satunya program ‘Merdeka Belajar’. Terkait program tersebut, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sedang menyiapkan dan merumuskan aturan terkait hak mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studinya sekaligus me-redefinisi pengertian sks (satuan kredit semester).
Rektor UPI, Asep Kadarohman menuturkan, program Merdeka Belajar merupakan sebuah kebijakan revolusioner yang berpotensi memperbaiki sejumlah permasalahan dalam bidang pendidikan. Baik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi.
“Gagasan Merdeka Belajar ini berawal dari situasi pendidikan yang bertahun mengungkung peserta didik dalam rutinitas baku yang kaku sehingga kurang memberi ruang bagi para peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Di samping itu, aktivitas pendidikan selama ini terasa lebih bersifat administratif, sehingga menyita waktu, pikiran, dan tenaga para pengelola pendidikan,” ujar Asep saat ditemui usai Acara Wisuda Gelombang I UPI tahun 2020 di Gymnasium UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Rabu (26/2/2020).
Program Merdeka Belajar, lanjutnya, berfokus pada peningkatan penguasaan tiga indikator utama pendidikan. Yaitu numerasi atau kemampuan penguasaan tentang bilangan, literasi atau kemampuan menganalisis dan memahami bacaan dan pengembangan karakter atau budi pekerti yang memiliki nilai-nilai luhur ke-Indonesiaan.
Ketiga hal tersebut merupakan esensi dan tujuan utama pendidikan yang sesungguhnya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui beragam kegiatan yang kaya akan kreativitas sehingga peserta didik berpikir lebih divergen dengan alternatif yang banyak dan bervariasi. Program ini pun memberikan peluang bagi peserta didik untuk memperoleh pengalaman belajar dari perguruan tinggi, lembaga atau institusi lain.
“Kurikulum UPI akan memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela untuk mengambil ataupun tidak mengambil sks di luar kampus. Mahasiswa pun dapat mengambil sks pada program studi lain di dalam kampus selama satu semester dan mengikuti kuliah pada perguruan tinggi lain selama dua semester dari total semester yang harus ditempuh. UPI pun sedang melakukan redefinisi terhadap pengertian sks, dari pengertian ‘jam belajar’ menjadi ‘jam kegiatan’,” tuturnya.
Dengan demikian, setiap kegiatan yang relevan di luar kelas seperti magang, praktik kerja, pertukaran mahasiswa, studi independen, atau bentuk kegiatan relevan lainya dapat diakui sebagai sks. Dengan syarat, dibimbing dosen pembimbing terkait. Di samping itu, UPI pun melakukan tracer study secara sistematis, institusional, dan terus menerus, untuk memastikan apa yang telah dilakukan selaras dengan kebutuhan pasar kerja dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, saya menanti harapan bagi segenap wisudawan yang dilantik hari ini senantiasa menyumbangkan karya terunggulnya dan memberikan kinerja terbaiknya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam mewujudkan gagasan Merdeka Belajar. Kepercayaan dan harapan itu sangat beralasan, karena para lulusan telah menunjukkan kompetensi dan prestasi mumpuni, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik,” tegasnya.
(Ageng)