Senin 9 Desember 2024

Kemenag Jabar Serahkan SK Penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 5.068 orang penyuluh Agama Islam non PNS di Jawa Barat resmi mendapat Surat Keputasan (SK) dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jabar, Selasa (25/2/2020).

Acara bertemakan Rapat Koordinasi Penyerahan Surat Keputasan (SK) Penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 digelar di Aula Kemenag Jabar, Jalan Jenderal Sudirman No.644 Kota Bandung, Jawa Barat.

PLT Kabid Bimas Islam Ahmad Pathoni mengatakan, dari 5.068 penyuluh Agama Islam non PNS ini, jumlah paling banyak didominasi Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Garut. Pasalnya, kabupaten tersebut memiliki banyak kecamatan sehingga jumlah Penyuluh Agama Honorer (PAH) lebih banyak di banding kabupaten/kota lainnya.

“Untuk kuota untuk masing-masing kecamatan rata-rata sebanyak delapan orang petugas PAH,” ujar Ahmad Pathoni.

Ahmad Pathoni mengharapkan, dengan di serah terimakannya surat keputusan Menteri Agama harus menjadi berkah dan kebaikan bagi penyuluh dalam rangka syiar dan dakwah.

“Mereka ini bisa bergandengan bersama-sama Kementerian Agama, karena penyuluh Agama Islam non PNS sebelumnya disebut Penyuluh Agama Honorer (PAH). Mereka inilah yang selalu menghidupkan dari segi syiar dan keagamaan di setiap Kecamatan maupun Majlis Ta’lim, dan itu merupakan salah satu tugas pokok dan fungsinya, bagamaina menjaga Tauhid Masyarakat Jawa Barat melalui peran Majlis Ta’lim Keagamaan yang dilakukan oleh para Penyuluh,” ungkapnya.

Kementerian Agama Jawa Barat juga menekankan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Sehingga, peran para penyuluh ini dalam memberikan dakwah dan syiarnya bisa diterima masyarakat.

Sementara dari 27 kabupaten/kota di Jabar, hanya Kabupaten Bekasi yang tidak mewakilkan utusannya karena tengah dilanda banjir. Perwakilan utusan kabupaten/kota adalah Kepala seksi Bimas Islam masing-masing Kemenag.

(Asep/ars)

Berita Terbaru

spot_img