spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Tekan Inflasi dan Stabilisator Harga, Jabar Akan Dirikan Pusat Distribusi Komoditas Bahan Pokok

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar akan membangun pusat distribusi komoditas bahan pokok untuk cegah Inflasi pada tahun ini. Pusat distribusi akan dibangun di beberapa kabupaten/kota di Jabar.

    Pusat distribusi diharapkan bisa memudahkan masyarakat menjangkau kebutuhan bahan pokok. Pendirian merupakan tindak lanjut dari strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengatasi inflasi. 

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Moh. Arifin Soedjayana mengatakan, Gubernur Jabar mengharapkan keberadaan pusat distribusi mampu mengendalikan inflasi serta meredam gejolak harga komoditas kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pengendalian inflasi menjadi salah satu strategi Pak Gubernur dalam menekan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Pembangunan pusat distribusi sekaligus menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi di Jawa Barat,” kata Arifin di Bandung, Jawa Barat,Jumat (21/2/2020).

    Menurut Arifin, pusat distribusi bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan stabilisator harga. Fungsi buffer, pada intinya tidak berbentuk ritel namun saat persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka buffer bisa menampung, begitu pun sebaliknya. 

    “Jadi lebih ke arah fungsi, memang dia ada gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur,” tambahnya.

    Terkait jumlah pusat distribusi provinsi ini, Arifin menjelaskan, ada beberapa pilihan yang akan diusulkan. Yakni diantara 10 hingga 14 titik yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat.

    Meski demikian, pihaknya ingin mengoptimalkan terlebih dulu tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah berdiri di Jawa Barat di 13 lokasi sebagai langkah awal pembentukan pusat distribusi provinsi.

    “Kalau menurut saya, nggak usah kita bangun baru. Kita sudah punya sekitar 13 gudang SRG beras dan itu bisa menjadi pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur, kita berikan bantuan mesin pembersih beras dan kedepan SRG beras di Cianjur pun bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat,” tuturnya.

    Sesuai dengan tujuan awal pendirian pusat distribusi provinsi untuk melindungi petani dari sisi stabilitas harga pasar, maka dibutuhkan peran serta BUMD Jawa Barat lainnya yakni BUMD Jabar Agro. Dalam peraturan daerah pun sudah diamanatkan jika BUMD Jabar Agro berperan untuk stabilitas pangan.

    Agar peraturan daerah implementatif, lanjutnya, pihaknya segera membuat peraturan gubernur dan program kerjanya. Pihaknya pun mendorong agar DPRD Jawa Barat turut mendukung dari sisi pengesahan anggarannya. Sebab, peraturan daerah pusat distribusi provinsi merupakan salah satu perda inisiatif DPRD Jawa Barat.

    Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, tujuan dasar pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi para produsen termasuk petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.

    “Diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan, maka ada lembaga yang mengatur sistem distribusi. Hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat,” ucap Yunandar.

    Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini, lanjutnya, dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat. Karena memiliki kedudukan strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, masyarakat pun memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan. Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” pungkasnya.

    (As/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img