BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menciduk ibu rumah tangga, Rabu (19/2/2020) lalu.
Ibu bernama Erna Christina itu diamankan karena menjadi pembuat dan pengedar ratusan barang berupa kosmetik secara ilegal.
Barang kosmetik itu di antaranya sabun batang, campuran masker, shampo, hingga krim siang dan malam.
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom mengatakan, pelaku diamankan karena barang dijual tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti faktor keamanan dan manfaat.
“Selain itu, barang yang dijual pun tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Enggar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
Selain mengakankan pelaku, polisi pun menyita produk kosmetika yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki izin edar itu.
Temuan pembuatan dan peredaran barang terlarang itu bermula dari laporan masyarakat. Bahwa di rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung ada kegiatan pembuatan kosmetik.
Dari keterangan pelaku, kata Enggar, usaha tersebut telah dilakoninya sejak bulan Juli tahun 2019. Hingga kini, pelaku telah memiliki enam orang karyawan.
“Kosmetik yang dibuat kemudian dijual oleh pelaku secara online melalui akun bernama ‘Sintren Olshop’,” kata dia.
“Kosmetik itu dikemas dalam botol yang ditempel label hasil print,” kata Enggar.
Sementara itu, Erna mengaku mempelajari pembuatan kosmetik melalui media sosial YouTube. Dia pun tak mengetahui bila barang yang dijualnya justru berbahaya sebab sejauh ini tidak ada pembeli yang komplain.
“Belajar dari YouTube. Saya belajar juga dan ada sertifikat. Saya nggak tau kalau bahaya dan saya juga pakai, nggak ada yang komplain,” kata Erna.
Dari pengakuan pelaku, sambung Enggar, dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp35 juta tiap bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 milyar.
(Martin/LIN)