BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung menuntut terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan dua mahasiswa, Zaini Hadi Abdullah dengan hukuman 19 tahun penjara.
Jaksa penuntut Melur Kimaharandika menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap Zulfan Farihun Faza dan Yoga Kurniawan. Akibat penganiayaan itu, Zulfan meninggal dunia dan Yoga mengalami kecacatan permanen.
Zaini terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara,” kata Edi di ruang III PN Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (18/2/2020).
Pengacara korban Acong Latif berpendapat bahwa itu pembunuhan berencana. Namun itu perbedaan pendapat.
“Sekarang tuntutannya 19 tahun. Kita hargai tuntutan itu, namun kami berharap ini maksimal dan tidak berkurang,” kata Acong seusai sidang.
Kalau pun ada permintaan dari pihak tersangka untuk banding, atau peninjauan ulang, kata dia, itu hak mereka.
“Namun mohon ke depankan hati nurani, karena ini ada nyawa orang melayang,” kata dia.
Masuk akal atau tidaknya tuntutan itu, pihaknya tidak bisa berkomentar yang sifatnya janggal atau apapun selama penyelidikan hingga ke persidangan ini. Namun dia berpendapat tetap bahwa ini adalah berencana.
“Sepanjang jalan dia mau nabrak itu dalam jarak yang begitu jauh dan panjang, itu sudah niat untuk melakukan dan faktanya meninggal anak itu. Kami sebagai pengacara korban berpendapat ini pembunuhan berencana,” kata dia.
Artinya kalau ada pendapat lain dari kejaksaan sama majelis hakim pihaknya meminta dimaksimalkan saja putusan yang sudah ada ini.
Sementara itu ayah korban meninggal Dedi Supardi mengaku tidak puas dengan tuntutan pengadilan.
“Ini anak saya laki-laki satu satunya. Tulang punggung keluarga dan dibunuh. Tuntutannya hanya 19 tahun, ini nggak sebanding,” kata Dedi di PN Bandung.
Dedi berharap hukumannya seadil-adilnya, semaksimal mungkin.
“20 atau 25 tahun. Ini jelas ada yang meninggal, dan yang satu lagi cacat permanen, intinya kita ingin semaksimal mungkin,” kata Dedi.
Saat kejadian, pelaku bersama temannya menendarai mobil dan memainkan gas dan mengeluarkan kata-kata kotor. Korban yang bersepeda motor menegur pelaku dan pelaku mengejar korban.
Sesampainya di kawasan Pusdai, laju sepeda motor korban pelan karena melewati pasar dan pelaku menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh.
Pelaku keluar dari mobilnya dan langsung menghantam korban, menginjak bahkan dihantam tutup pelk.
Satu korban meninggal dunia dan satu lainnya cacat permanen.
(LIN)