Kamis 12 Desember 2024

Ini Beberapa Catatan Jelang Usia ke-17 Kota Banjar

BANJAR, FOKUSjabar.id: Ketua umum HMI cabang kota Banjar Ramdhani memiliki catatan di usia Kota Banjar yang ke 17 tahun. Banjar ditetapkan sebagai Kota pada 21 Februari 2003.

Catatan yang pertama, terkait sistem tata kelola pemerintahan yang dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Selain itu, Ramdani pun memmberikan catatan terkait sistem informasi publik.

“Persoalan ini sangat mudah untuk dibuktikan. Misal saat masyarakat ingin mengetahui profil pejabat publik di Kota Banjar, cukup sulit untuk mengakses hal tersebut,” kata Ramdhani, Senin (10/2/2020).

Catatan lainnya, terkait sistem laporan pertanggung jawaban pejabat atas warganya. Dia menganggap banyak hal yang salah kaprah dipahami rata – rata pejabat saat ini.

Contoh, ketika membuat laporan pertanggung jawaban yang lebih di utamakan adalah diperuntukan kepada BPK atau lembaga lain yang secara prosedur mengurus hal itu.

“Padahal pertanggung jawaban seorang pejabat yang sebenarnya adalah terhadap warganya sendiri,” terangnya.

Catatan terakhir yakni seolah-olah adanya jarak antara pemerintah dengan warganya. Hal tersebut mudah untuk dibuktikan salah satunya dengan kehadiran pemerintah Kota Banjar melalui kebijakan publik yang dapat menjembatani kebutuhan warga Kota Banjar masih sangat begitu minim untuk dapat dirasakan.

“Hampir kebanyakan warga Banjar, mereka harus berjuang sendiri untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Mereka harus berjibaku banting tulang agar dapat tercukupi,” terang Ramdhani.

“Saya harap di usianya yang ke-17 tahun, Kota Banjar dapat bermuhasabah dengan menghitung ulang tentang makna tujuan di bentuknya Banjar dari Kota Administratif,” tegasnya.

(Agus/ars)

Berita Terbaru

spot_img