BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 417 aktivitas tambang di beberapa lokasi di Jawa Barat tahun 2019 berstatus ilegal.
Sedangkan yang berizin hanya 300, dan 22 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Demikian diungkapkan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Tubagus Nugraha dalam acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020).
Mulai awal tahun hingga Februari 2020 pemerintah tengah menerapkan dua skema, yakni pembinaan dan penindakan bagi kegiatan tambang ilegal.
“Kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Sanksi menurut undang-undang, yakni denda administrasi dengan nilai uang tinggi ditambah hukum pidana,” kata dia.
Dia menduga, maraknya tambang ilegal di Jabar karena minimnya pengetahuan tentang pengurusan izin dan peraturan.
Kaitannya dengan penambangan rakyat, khususnya untuk kegiatan logam di wilayah-wilayah terlarang tetap harus ditindak.
“Kalau penambangan rakyat tidak di daerah terlarang, ke depannya akan diberikan izin. Membuat izin itu tidak sulit, hanya persyaratannya saja ribet karena harus melampirkan izin mulai dari desa hingga kabupaten,” kata Nugraha.
Nugraha mengatakan ada 24 jenis izin dalam membangun pertambangan dengan rata-rata 10 perusahaan per bulannya untuk proses izin tersebut dan gratis.
(LIN)