TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Masa bakti Direksi PDAM Tirta Sukapura akan berakhir pada tanggal 21 Februari 2020. Namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tasiimalaya sebagai pemilik belum membuka pendaftaran calon Direksi baru.
“Saya sangat mengharapkan untuk segera dilaksanakan sesuai Perda yang mengatur tentang kepemimpinan Direksi PDAM dan jangan sampai terlambat karena untuk meningkatkan kinerja kepemimpinan PDAM dimasa yang akan datang,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ejen Zenal Mutaqin, Jumat (31/1/2019).
Hal senada dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten lainnya yaitu Asep Muslim, dia mengatakan akan segera memanggil Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan tentang berakhirnya masa bakti Direksi PDAM Tirta Sukapura.
“Komisi II (Dua) akan segera memanggil Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan kami akan meminta supaya jangan sampai ada kekosongan Direksi PDAM Tirta Sukapura,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya harus segera membuka pendaftaran calon Direksi PDAM Tirta Sukapura karena Direksi lama akan berakhir di bulan Februari.
“Sekali lagi jangan sampai ada kekosongan Direksi PDAM (Tirta Sukapura), maka kami akan segera memanggil Bagian Ekonomi Pemkab Tasikmalaya,” tuturnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Ekonomi Pemkab Tasikmalaya, Teguh membenarkan bahwa jajaran Direksi PDAM Tirta Sukapura berakhir pada Februari 2020.
“Muhun leres (Betul) dan masih dalam proses,” kata Teguh singkat.
(Nanang Yudi)