CIAMIS, FOKUSJabar.id: Dalam melangsungkan usaha pertanian, petani di Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari resiko yang mereka hadapi. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Pasal 37 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usahat petani dalam bentuk asuransi pertanian, yang dalam program disebut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dalam memberikan pelrindungan kepada petani melalui jasa AUTP ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ciamis, terbilang cepat mendapatkan respon petani. Ini dibuktikan Distanpangan Ciamis mendapat penghargaan dari Direktorat Pembiayaan Pertanian, dan Dinas Pertanian Jawa Barat.
“Kita sosialisakan ini berasama penyuluh di BPP, dan responya baik dari kepesertaan yang mengikuti AUTP, “ kata Kepala Distanpangan Ciamis, S Budi Wibowo, di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2020).
Budi mengingatkan betapa pentingnya AUTP ini sebagai perlindungan. Karena usaha pertanain berhadapan dengan resiko gagal panen. Misal karena faktor alam, bencana, atau faktor serangan hama secara ekstrim.
Keikutsertaan program Asuransi Pertanain memberikan alternatif skema pendanaan yang melindungi pesertan agar dapat kembali membiayai usaha pertanian mereka, pada musim tanam berikutnya, apabila terjadi kegagalan panen produksi tani.
Budi mencontohkan salah satu kecamatan yang telah mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi PT Jasa Asuransi Indoensia atas resiko yang dihadapi, yaitu fuso (gagal panen).
“Tambaksari, itu klaim asuransinya besar yang dibayar perusahaan kepada petani yang gagal panen. Klaim AUTP sudah masuk ke rekening masing-masing kelompok tani,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya di FOKUSJabar.id, Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan (BP3) Tambaksari mencatat wilayahnya menjadi daerah paling tinggi klaim AUTP.
Berdasarkan data, total yang diklaim seluas 116 hektar lahan tadah hujan. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah membayar klaim AUTP sebesar Rp700 juta untuk 20 Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Desa Tambaksari, Kaso, Karangpaninggal dan Desa Kadupandak Kecamatan Tambaksari.
Kepala BP3K Tambaksari, Emin Karmini mengatakan, AUTP adalah produk asuransi para petani padi. Baik pemilik maupun penggarap. Tujuannya, melindungi kerugian petani jika terjadi gagal panen (fuso) dan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk musim tanam berikutnya.
” AUTP diajukan pada jangka waktu tanam padi, maksimal 30 hari. Jika mengalami gagal panen bisa didaftarkan asuransi,” jelasnya.
” Luas lahan yang bisa diasuransikan maksimal dua hektare per petani. Mereka harus masuk dalam satu Poktan serta tidak boleh pribadi,” kata Emin.
Soal premi, per hektarenya Rp180 ribu. Namun yang dibayarkan pemerintah sebesar 80 persen (Rp144 ribu). Sisanya (20 persen) Rp36 ribu ditanggung petani per tahun per musim tanam.
” Realisasi AUTP sebagian sudah masuk ke rekening Poktan dan langsung dibagikan ke anggota sesuai pengajuan awal,” ujarnya. (Andri/Deni).