BANDUNG,FOKUSJabar.id: Usai mempolisikan PT Indo Coconut Solution (ICS), Lee Jin U (WNA asal Korsel) melalui kuasa hukumnya M Ijudin Rahmat resmi ajukan gugatan ke PN Ciamis. Lee Jin U adalah pemilik pabrik pengelolaan limbah sabut kelapa di Pangandaran.
“Ya benar saya baru selesai ajukan gugatan ke PN Ciamis terkait perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas peristiwa hukum penguasan pabrik PT SND Global Cocopeat milik klien kami yang tiba -tiba berubah nama dan dimiliki oleh pihak lain,” kata Ijudin kepada wartawan di Bandung.
Menurut Ijudin, mulai izin pengelolaan dan fakta hukum lainnya PT SND mempunyai hak atas penguasaan lahan dan pengelolaan pabrik serabut kelapa tersebut. Bahkan, kata dia, kerja sama dengan pihak Desa Cikembulan dan kontrak sewa tanah pun dilakukan oleh kliennya dan pemilik lahan.
“Kenapa bisa tiba-tiba perusahan kami hilang, kan aneh,” kata dia.
Sebelumnya, pihaknya telah membuat laporan pidana terhadap PT ICS beserta para komisaris dan direkturnya. LP dengan nomor STPL/17/B/I/2020/SPKT RES CIAMIS ini melaporkan Warga Negara Korea berinisial TWJ alias Mr Tark, YJH alias Mr Yoem dan FDJ alias Mr Fark.
“Sebenarnya kasus ini berawal dari kebakaran pabrik yang terjadi pada 26 Mei 2018. Lantaran syok akibat musibah tersebut Mr Lee Jin U (kliennya) pulang ke Korea Selatan pada 2 Juni 2018. Sepulang dari Korea, Mr Lee kaget karena pabriknya telah berganti nama dengan PT Indo Coconut Solition,” kata dia.
Padahal, kata Ijudin, kliennya tak pernah membubarkan PT SND Global Coopeat yang dirintis sejak akhir tahun 2017. Terkait hal tersebut, Mr Lee sempat membuat pengaduan di Polres Ciamis pada sekitar bulan September 2018, namun karena kekurangan bukti kasus tersebut tidak bisa lanjut.
“Saat ini kasus ini ditangani Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih. Alhamdulillah, LP sudah masuk dan barang bukti yang sempat dihilangkan oleh terlapor kini sudah ada,” kata dia.
Ijudin yakin dalam waktu dekat penyidik Polres Ciamis akan menentapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menghanguskan pabrik PT SND yang hingga kini masih dalam penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau benar musibah belaka.
Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dengan berdirinya pabrik Indo Coconut Solution di atas tanah hak sewa PT SND Global Cocopeat setelah kebakaran.
“Tapi itu masih dugaan, harus dibuktikan. Mudah-mudahan kita bisa mendapat kejelasan hukum dari aparat berwenang,” kata dia.
Selain mengajukan gugatan ke PT ICS, PT SND melalui kuasa hukumnya pun mengajukan gugatan kepada Bank Mandiri khususnya Bank Mandiri KCP Pangandaran.
Karena menurut dia, dalam peristiwa tersebut rekening At Perusahaan PT SND dibobol oleh terlapor dengan cara memalsukan tanda tangan milik PT SND . Akibatnya, uang puluhan juta rupiah yang tersimpan di bank raib.
Pihaknya memandang Bank Mandiri telah dengan sengaja lalai melindungi nasabah, walaupun secara hukum telah melaporkan terkait pasal 263 tentang pemalsuan sesuai dengan LP No :STPL/16/B/I/2020/res Ciamis.
“Sesuai dengan UU Perbankan kami berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
Harapan saya setelah gugatan ini dilayangkan pihak imigrasi dapat mencekal para terlapor agar gugatan kami tidak sia-sia,” kata dia.
(**)