BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait keberadaan Sunda Empire.
Tiga orang tersebut yakni, Nasri Bank, Ratnaningrum dan KAR (Rangga). KAR belum dihadirkan di Polda Jabar saat ekspose Selasa (28/1/2020) di Mapolda Jawa Barat sore ini. Diketahui KAR masih dalam perjalanan dari Bekasi ke Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, laporan terkat Sunda Empire ini diadukan tokoh masyarakat atas nama Ari Mulia Subagja.
“Muncul di media sosial. Melaporkan ke polisi terkait dengan Sunda Empire yang membuat berita bohong dan sengaja disebarkan,” kata Saptono dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelapor, kata dia, melaporkan hal itu agar masyarakat tidak terbawa isu. Penyidik pun melakukan penyelidikan, memeriksa dan meminta keterangan.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Satyanto mengatakan bahwa sejauh ini motifnya bukan ekonomi dan masih terus didalami.
Dari keterangan delapan saksi yang diperiksa menyebutkan bahwa kegiatan Sunda Empire tidak memiliki markas.
“Nggak ada markasnya, selama 2019 mereka menggelar kegiatan empat kali, ada di UPI dan di hotel di Bandung,” kata Hendra.
Atas perbuatannya mereka, ketiga petingi Sunda Empire ini dijerat psal 14 dan 14 UU no 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman kurungan 10 tahun.
(Martin/LIN)