Kamis 12 Desember 2024

Perubahan Skema Alokasi Anggaran Dana Desa Disambut Positif

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jawa Barat Dedi Supandi menilai pemanfaatan dana desa akan lebih optimal dengan skema anyar yang diterapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Seperti diketahui, Kemendes PDTT mengubah skema alokasi Anggaran Dana Desa pada tahun 2020. Mekanisme pencairan dimulai dengan 40 persen pada tahap pertama, 40 persen di tahap kedua dan dilanjutkan 20 persen untuk tahap ketiga. Sebelumnya, mekanisme pencairan dimulai dari 20 persen pada tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 40 persen tahap ketiga.

“Kita setuju. Alasannya, dengan begitu tidak ada pekerjaan yang akhirnya menggantung dalam pelaksanaannya atau pekerjaan yang dilaksanakan harus menunggu ke tahap selanjutnya,” ujar Dedi di Bandung, Senin (27/1/2020).

Sehingga, dia melanjutkan, pencairan dana desa 40 persen di tahap pertama akan membuat setiap desa lebih leluasa untuk menentukan prioritas pengalokasian. Dengan begitu, maka dapat lebih termanfaatkan untuk beberapa sektor dan hasil pembangunan akan lebih cepat dirasakan masyarakat

“Misalnya dana desa digunakan untuk tiga kegiatan, maka 40 persen ini bisa menyelesaikan keseluruhannya. Sehingga tidak harus menunggu pencairan di tahap selanjutnya,” paparnya.

Diketahui, saat ini terdapat 5.312 desa di Jabar yang akan menerima dana desa. Dimana sebanyak 98 diantaranya adalah desa mandiri.

Untuk pengalokasian dana desa pada desa mandiri, yang penerapan SISKUDES serta pelaporan kinerja capaian tahun sebelumnya baik, melalui pemerintah sesuai pengajuan desa dapat menggunakan mekanisme 50 persen untuk tahap pertama, sementara sisanya diberikan pada tahap kedua.

“Bagi desa yang mempunyai capaian bagus, bisa diperkenankan langsung di 50 persen. Makanya ini sebuah regulasi yang bagus,” katanya.

Mulai tahun ini, pemerintah melakukan terobosan lain yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa. Hal tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana skema pencairan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dari situ setiap desa mengajukan proposal pencairan nanti diverifikasi oleh DPMD kabupaten terus masuk ke kas daerah lalu dana dari kas daerah itu ditransfer ke rekening desa,” papar Dedi.

Dengan skema baru ini, dia mengatakan, tahap verifikasi menjadi kewenangan pusat, atau pusat ada regulasi baru juga misalnya tentang pola verifikasi. Sementara posisi kabupaten menjadi fasilitasi seperti peran provinsi pada tahun sebelumnya.

“Nah kita kan kemarin hanya fasilitasi tentang perguliran dana desa, kalau sekarang pola rekening kan langsung pusat ke daerah,” katanya.

Secara perguliran penyerapan, Dedi menilai, skema tersebut cukup positif. Mengingat ada tahapan yang dipangkas.

“Secara konsep penyerapan dan percepatan penggunaan anggaran bagus, jadi ada tahapan yang memang dipangkas dan tidak dilalui,”pungkasnya.

Sebelumnya Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perubahan skema bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.

“Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa,” ujar dia.

Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Adapun untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.

“Saat ini masih ada sekitar 27.000 desa tertinggal. Ini yang kami upayakan bisa dientaskan, minimal separuhnya pada tahun ini,” tutupnya.

(Asep/ars)

Berita Terbaru

spot_img