BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemeentrian Agama Jabar, Drs. H. A. Handiman Romdony, M.Si., resmi menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jabar terhitung mulai tanggal 15 Januari 2020.
Ini menyusul datangnya surat Surat Perintah Menteri Agama No. B.II/3/000680 bahwa Handiman Romdony ditugaskan untuk menjadi Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jabar hingga pejabat definitif dilantik.
Penugasan itu pun dibenarkan
Handiman Romdony bahwa dirinya sudah menerima surat perintah dari Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
“Ya benar saya sudah menerima surat perintah dari Menteri Agama untuk menjadi Plt Kepala Kanwil Kemenag Jabar terhitung tanggal 15 Januari 2020 hingga pejabat definitif nantinya dilantik,” ungkapnya di Bandung, Jumat (24/1/2020).
Terhadap tugas barunya tersebut, Dony mengatakan, selaku prajurit dirinya siap untuk ditugaskan di mana pun. “Saya harus sami’na waato’na, karena ini merupakan perintah atasan dan demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia menyebutkan, siapa pun yang nantinya bakal menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jabar definitif, apakah melalui open bidding atau pun rotasi maupun mutasi, itu merupakan yang terbaik. “Intinya pejabat yang terpilih harus mampu membuat Kemenag Jawa Barat lebih baik lagi,” harapnya.
Namun terlepas dari itu, Dony sangat mengharapkan, agar kekosongan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jabar segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat lebih mantap lagi.
Ia mengakui, selama ini tidak ada pelayanan yang terganggu kendati sempat terjadi kekosongan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jabar. “Alhamdulillah semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Tak ada pelayanan kepada masyarakat yang terganggu karenanya,” kata Dony.
Sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jabar, tambah Dony, ada beberapa kewenangan yang dapat dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki tentunya tidak boleh bergeser dari ketentuan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan setidaknya ada enam kewenangan yang dapat dilakukan seorang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Adapun kewenangan tersebut meliputi, (1) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, (2) menetapkan kenaikan gaji berkala, (3) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), (4) menetapkan surat penugasan pegawai, (5) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi; dan (6) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Seperti diberitakan, Menteri Agama Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi memberhentikan Drs. H. Buchori, M.M. dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar. Selanjutnya, Buchori akan menjadi staf di lingkungan Kementerian Agama.
(Asep/Deni)