spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Helmy Yahya Dipecat, Ini Kata Anggota DPR RI

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemecatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas dinilai terus memanaskan konflik internal hingga menciptakan gerbong – gerbong di kalangan pegawai.

    Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan menilai, audit investigasi DPR RI kepada jajaran dewan pengawas menjadi langkah tepat.

    Dia menilai kepemimpinan Helmy Yahya telah memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

    “TVRI ini aset bangsa yang harus diselamatkan dan perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu,” kata Farhan di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020).

    Menurut dia, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI.

    “Kisruh internal TVRI yang berakhir pada pemecatan Dirut saat ini adalah langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” kata dia.

    Jika berkaca pada Undang-undang RI no 32/2002 tentang penyiaran, dia menilai pemecatan itu sarat dengan kepentingan kelompok.

    Dalam peraturan itu diterangkan bahwa Dirut dipilih oleh Dewan Pengawas. Dengan permasalahan yang muncul, seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi melalui musyawarah.

    “PP 13/2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh dewan pengawas. Jadi sebenarnya Dirut itu orang pilihan dewan pengawas,” kata dia.

    Dari laporan yang diterimanya, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas adalah persoalan kesejahteraan, di mana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

    “Bahwa kesejahteraan karyawan TVRI terganggu, berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka?. Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” tanya Farhan.

    Masalah performa pun menjadi pemicu pemecatan Helmy Yahya. Jika performa yang dipermasalahkan, kata dia, maka perlu parameter kuantitatif yang digunakan dewan pengawas untuk mengukur performa sesuai key performance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

    “Semuanya harus jelas dan transparan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya melalui audit investigasi itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Dirut Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

    Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin bahwa dewan pengawas memiliki hak mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img