CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pada proyek tahap pertama revitalisasi Taman Raflesia Alun-alun Ciamis, Jawa Barat senilai Rp2,3 milyar Tahun Anggaran (TA) 2018 banyak yang menduga adanya penyelewengan pembangunan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Irvan Nasution mengungkapkan, kejelasan dugaan kasus korupsi di proyek pekerjaan revitalisasi Alun-alun Ciamis yang dikerjakan oleh perusahaan Pidillia.
Dia mengungkapkan, memang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp138 juta.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan BPK ada temuan sebesar Rp138 juta,” ujar Femi di Kantornya.
Menurutnya, revitalisasi Taman Raflesia Alun-alun Ciamis sendiri merupakan bagian pengawalan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Kami selaku TP4D dengan tugas dan fungsi kami sebagai TP4D, kami perintahkan untuk tiap dinas, dalam jangka waktu 60 hari segera mengembalikan temuan dari BPK itu,” ujar Femi.
Dia melanjutkan, setiap dinas beritikad baik dan kooperatif. Mereka mengembalikan seluruhnya ke negara sesuai dengan temuan dari BPK. Yakni, Rp138 juta dengan dibuktikan bukti setor ke negara.
Sehingga, tegasnya, Kejaksaan Negeri Ciamis sama sekali tidak menindaklanjuti perkara tersebut. Lantaran kerugian negara dari temuan BPK RI sudah dikembalikan secara keseluruhan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan BPK RI menyebutkan bahwa temuan dari BPK diberi waktu paling lama 60 hari harus sudah dikembalikan.
“Misalkan dari temuan BPK itu dalam jangka lebih dari 60 hari tidak dikembalikan baru bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
(Ibenk/Bam’s)