BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pada tahun 2020 ini, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah.
Kemenag sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020 untuk dipedomani para pengelola lembaga pendidikan agama.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000/siswa menjadi 900.000/siswa. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000/siswa menjadi 1.100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa menjadi 1.500.000/siswa.
“Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,”tegas Kamaruddin Amin dalam rilisnya, Senin (20/1/2020).
“Kementerian Agama sejak 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah,”sambungnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan, pihaknya serius membenahi kualitas tata kelola BOS madrasah. Mulai 2020, Kemenag akan mensosialisasikan sistem aplikasi e-RKAM. Aplikasi ini nanti diharapkan dapat membantu madrasah dalam mengelola dana BOS dengan lebih transparan dan akuntabel.
“Aplikasi ini tidak hanya untuk perencanaan dan penganggaran saja, melainkan juga untuk pelaporan,”ujarnya.
Namun, aplikasi e-RKAM tersebut rencananya baru akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2021, secara bertahap. Tahap pertama akan dilaksanakan di 12 provinsi yaitu, Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Sulsel, Kaltim, dan Gorontalo.
(Asep)