BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua LBH SMKR Kota Banjar, Teteng Kusjiadi angkat bicara soal suap APBD Kota Banjar tahun 2017 senilai Rp80 juta yang diduga melibatkan anggota DPRD setempat.
Bahkan dikabarkan, baru-baru ini salah satu mantan anggota DPRD Kota Banjar Sukiman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Teteng, jika memang anggota dewan yang lain tidak menerima uang suap yang dituduhkan Sukiman, sebaiknya membuat laporan ke pihak kepolisian atas dasar pencemaran nama baik. Namun jika tidak, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
“Kalau memang tidak menerima, ya seharunya laporkan saja ke pihak kepolisian atas dasar pencemaran nama baik,” ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, terkait APBD Gate sudah menjadi perbincangan semua kalangan di Kota Banjar.
“Kalau tidak ada yang melapor berarti suap tersebut benar-benar terjadi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, soal uang suap APBD tahun 2017, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi tidak memberikan jawaban.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Herdiana Pamungkas menjelaskan, soal suap APBD tahun 2017, itu hanya isu. Dia juga mengaku kaget mendengar tentang suap APBD Rp80 juta.
“Ah itu mah issu om. Saya saja kaget dengarnya,” kata Herdiana.
Sebelumnya, KPK memanggil salah satu saksi yang merupakan penerima suap APBD Kota Banjar tahun anggaran 2017 (Rp80 juta). Saksipun mengaku siap buka-bukaan soal uang suap APBD tahun 2017 itu.
Saksi yang dipanggil penyidik KPK merupakan mantan anggota DPRD Kota Banjar.
(Agus/Bam’s)



