Kamis 12 Desember 2024

Panitia Mukab Kadin Garut Siap Hadapi Gugatan

GARUT,FOKUSJabar.id: Ratusan pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) dikabarkan tidak terakomodir menjadi pemilih dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut yang akan diselenggarakan Selasa (21/1/2020) mendatang.

Karena merasa hak pilihnya dijegal, Mereka mengancam akan menggugat Panitia Pelaksana Mukab dan Ketua Kadin Garut.

Ketua Organizing Committee (OC) Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Garut, Asep Hendra Bakti mengaku siap menghadapi gugatan. Menurut dia, selaku bagian dari kepanitiaan pihaknya sudah bekerja sesuai proses tahapan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta petunjuk pelaksanaan Mukab Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa 3 Orang Saksi Dalam Kasus Korupsi Kota Banjar

” Kami siap menghadapi gugatan. Pelaksanaan Mukab akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun sejak awal,” kata Asep, Jumat (17/1/2020) malam.

Dia menegaskan, panitia tidak menutup pengusaha UMKM dan UKM daftar sebagai anggota Kadin. Tapi jika ingin menjadi peserta Mukab dan memiliki hak pilih, tentunya diatur dalam AD/ART dan PO.

Menurutnya, PO untuk Mukab Kabupaten/Kota adalah anggota biasa atau badan usaha berbadan hukum yang memiliki KTA-B. Untuk keanggotaan Kadin ada tiga Katagori. Yakni, Anggota luar biasa, biasa dan tercatat.

Anggota Luar Biasa kata dia, dari Asosiasi/Himpunan profesi pengusaha. Anggota Biasa (CV atau PT) dan anggota tercatat untuk para pelaku UMKM (pengusaha) yang belum memiliki badan hukum atau hanya ada keterangan usaha dari tingkat kecamatan.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img