BANJAR, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengirim surat imbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar untuk merevitalisasi Dewan Pendidikan tingkat kota pada November 2019 lalu. Namun sejauh ini Pemkot Banjar belum melakukan revitalisasi kepengurusannya.
Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dudu Nurzaman mengatakan, revitalisasi harus segera dilaksanakan oleh Pemkot Banjar.
” Dewan Pendidikan merupakan amanat Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sikdiknas dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pendidikan. Kemudian Jawa Barat sudah memiliki Pergub tentang Dewan Pendidikan yang sudah diatur dan dijelaskan harus melalui mekanisme. Adapun resikonya apabila tidak mengindahkan aturan rekrutmen (revitalisasi), konsekuensinya ada Surat Peringatan dari Pak Gubernur,” katanya Jumat (17/1/2020).
Dudu menegaskan, Pemkot harus segera melakukan rekrutmen dan membentuk struktur dewan pendidikan tingkat kota. Sesuai aturan kata dia, Ketua panitianya adalah Sekda atas SK Wali Kota.
” Dewan Pendidikan Jawa Barat membangun komunikasi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota untuk pengawalan dan pengimplementasian tentang Pergub Dewan Pendidikan,” ujarnya.
Dalam surat edaran Gubernur dan Pergub nomor 65 tahun 2019 tentang Dewan Pendidikan Jawa Barat, kota atau kabupaten yang masa jabatan dewan pendidikannya habis harus secepatnya rekruitmen mellaui seleksi murni sesuai dengan regulasi yang baru mengenai mekanisme pemilihan melalui panitia seleksi.
” Kota yang sudah melakukan revitalisasi baru Kabupaten Garut dan Bekasi,” terang Dudu
Tokoh Pemuda Kota Banjar, Andi Maulana mengatakan, pembentukan Dewan Pendidikan tingkat kota harus segera dibentuk dan kepentingannya sudah urgensi.
” Dewan Pendidikan dibentuk untuk sebuah kedinamisan dan fungsinya untuk kontrol perihal dunia pendidikan di Kota Banjar. Terlebih, Pak Gubernur sudah mengirimkan imbauan. Pemkot Banjar nunggu apalagi? Segera bentuk!,” tegas Andi.
(agus/bam’s)