BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang, ZA (17) ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan begal karena melindungi pacarnya. Peristiwa terjadi di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan pun berlangsung pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan penerapan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Lukman menjelaskan kronologi pembunuhan tidak masuk kualifikasi Pasal 340 KUHP. Untuk itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.
Sebab, pada saat ZA membunuh begal, ia tengah membela diri karena begal berusaha memperkosa pacarnya.
“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” ujar dia.
Lukman menambahkan, pihaknya masih mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana, guna membantah dakwaan pasal 340 KUHP tersebut.
ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup dan didampingi lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office. Yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.
ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak meski masih berstatus pelajar. Pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.
Kronologinya, ZA yang tengah bersama pacarnya didatangi Misnan serta dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan mengucapkan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Lantas, ZA membela diri dan membawa pisau yang tidak sengaja dibawa dari bagasi motornya dan lansung menusuk ke dada Misnan.
(Candra/ars)