BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sejak masih berstatus panti, Wyata Guna memiliki kewenangan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pendidikan dasar kepada penyandang disabilitas. Pelayanan yang diberikan yaitu pendidikan formal dan vokasional dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi menuturkan, berdasarkan aturan tersebut, penyandang disabilitas tunanetra tingkat SD mendapatkan layanan selama 6 tahun, SMP selama 3 tahun, SMA 3 tahun dan perkuliahan selama 5 tahun. Namun, sejak terjadi perubahan nomenklatur panti menjadi balai, waktu pelayanan pun hanya diberikan enam bulan.
“Balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar hanya pelayanan pelatihan lanjutan dimana mereka tidak memberikan layanan pendidikan. Sedangkan tunanetra yang engambil pendidikan formal di luar balai harus keluar dari Wyata Guna,” ujar Elda saat ditemui di Balai Wyata Guna, Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, saat ini balai hanya melayani untuk pendidikan vokasional atau lanjutan. Namun jika balai hanya menerima siswa lanjutan dari panti, saat ini panti sosial tunanetra di Indonesia sudah tidak ada dan diubah Kemensos menjadi balai.
“Tunanetra yang harus mendapatkan pendidikan dasar SD dan SMP misal, sekarang harus dipaksa masuk ke jenjang SMA. (Mereka) diajarin mengenai pertambahan, pengurangan dan dikasih soal logaritma. Kejadian miris yang terjadi di dunia tunanetra,” katanya.
Elda mengatakan, pihaknya akan bertahan hingga pihak Balai Wyata Guna dan pemerintah memberikan solusi yang cepat, tepat dan pas bagi penyandang disabilitas tunanetra. Sebab, menurutnya, sejak 2019 sudah melakukan audiensi namun tidak ada solusi hingga sekarang ini.
“Kalian gak punya hak di sini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi,” ujar Elda meniru gaya bicara pihak Wyata Guna.
(Asep/ars)