BANDUNG, FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dilarang melanggar kode etik ASN.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menegaskan, ASN yang ikut dalam kancah Pilkada serentak tidak boleh mengunakan fasilitas negara dan tidak boleh memakai jam kerja saat pendekatan ke partai.
“Jadi kalau ada sekda atau kepala dinas punya ambisi, itu haknya silakan, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” kata Emil Selasa (14/1/2020).
Emil meminta ASN yang bakal mentas di Pilkada Serentak 2020 di Jabar sudah melepaskan statusnya saat pendaftaran. Hal tersebut pun pernah dia lakukan sebelum menjadi pejabat.
Baca Juga: Covid-19, Kota Bandung Selesaikan 85,8 Persen Vaksinasi
“Jadi ikuti undang-undangnya. Saya dulu PNS dosen di ITB. Saya keluar mundur (dari PNS),” kata dia.
Saat ASN resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai ASN dengan segala risikonya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
(AS/LIN)