JAKARTA, FOKUSJabar.id: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami peran pengurus PDIP dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Fariz mengatakan desakan itu dilihat berdasarkan sejumlah fakta yang ada. Seperti perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Proses tersebut, menurut Donal, menunjukkan peran partai untuk turut mendorong proses PAW. Sementara ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara Wahyu Setiawan,” ujar Donal, seperti dilansir CNN.
Donal pun menyayangkan komisioner KPU kembali terjerat kasus korupsi. Hal itu, kata dia, pasti berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Salah satunya dengan segera melakukan kerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistle-blowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah terkait Wahyu setiawan.
BACA JUGA: ICW Kritik Keras KPK Limpahkan kasus OTT Kemendikbud ke Kepolisian
” Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK,” tandasnya.
(Agung)