BANDUNG, FOKUSJabar.id : Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencopot jabatan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Wahyu hanya akan diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dilansir CNN Indonesia.
Pasal 39 UU Pemilu menyebut anggota KPU diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa pidana dengan ancaman penjara lima tahun, menjadi terdakwa pidana pemilu, atau diberhentikan lewat Rapat Pleno DKPP. Jika anggota KPU tersebut diputus tidak bersalah pada proses hukum berjalan, maka Presiden RI harus mengaktifkan kembali yang bersangkutan dalam jabatan semula.
Untuk itu, Ilham mengaku jika KPU belum memikirkan langkah yang ditempuh untuk kasus Wahyu Setiawan. KPU akan segera berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika sudah ada penetapan status Wahyu oleh KPK.
“Bisa saja menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat dan bagaimana DKPP bersikap,” tambahnya.
“Tapi sekali lagi, kita masih menunggu ya. Apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait Pak Wahyu ini,” terangnya.
BACA JAGA: Sempat DPO, KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan jika pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan terhambat meski Wahyu Setiawan diciduk KPK. Persiapan Pilkada 2020 sudah dilakukan sedemikian rupa dengan sistem yang baik.
“Persiapaan pilkada sebagaimana adanya. KPU dibangun dengan sistem bagus, semua bisa kerja sebagaimana yang bisa dikerjakan,” kata Arief.
(ars)