Kamis 12 Desember 2024

400 Calon Pengantin Harus Tunda Pernikahan Karena Belum Cukup Umur

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua Pengadilan Agama Ciamis Anang Permana mengatakan, sebanyak 400 calon pengantin (Catin) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ciamis harus menunda rencana pernikahanya, menyusul ditetapkanya Undang-undang baru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan pada pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, demikian dikatakan H Anang Permana dikantornya, Jumat (10/1/2020)

Menurut dia , banyak calon pengantin yang usianya dibawah 19 tahun melalui pihak keluarganya mengajukan rekomendasi penangguhan agar pernikahan tetap dapat dilaksanakan pada waktu yang sudah ditentukan oleh pihak keluarga Catin.

BACA JUGA: Empat Rumah di Banjarsari Ciamis Terancam Tergerus Longsor

“Memang banyak keluarga calon pengantin yang mengajukan permohonan agar pernikahanya tetap bisa digelar, karena undangan sudah disebar dan pertimbangan biaya yang sudah dikeluarkan, ada juga yang mengajukan penangguhan dengan pertimbangan usia catin yang hanya tiga bulan lagi menjelang usia 19 tahun,” ungkapnya.

Kendati demikian, H Anang menegaskan peraturan yang sudah ditentukan tetap harus diberlakukan dan dipatuhi apalagi itu Undang-undang, permasalahan rekomendasi penangguhan tetap harus melalui proses pengadilan, terkait bagaimana hasilnya nanti tergantung keputusan hakim.

“Kita akan melihat dari segala aspek, terkait kemungkinan untuk rekomendasi penangguhan agar pernikahan bisa tetap dilaksanakan pada waktu yang ditentukan keluarga para catin, tetapi tetap harus melalui proses hukum dan putusan Pengadilan Agama sebagaimana warga negara yang baik tentuntunya,” tegas H Anang.

Anang mengimbau masyarakat agar selalu mengupdate informasi terkait aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum yang berlaku sebagai masyarakat sosial yang baik.

(Riza M Irfansyah/DAR)

Berita Terbaru

spot_img