TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Timbulkan kontroversi dan gejolak di masyarakat, Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 51 tahun 2019 tentang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya resmi dicabut dan dibatalkan. Pembatalan Peraturan Walikota diberlakukan usai Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya melakukan pertemuan bersama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi mengatakan, pembatalan pemberlakuan Peraturan Walikota kenaikan parkir diambil karena terus menimbulkan gejolak dan penolakan dari berbagai pihak. Khususnya pengguna jasa parkir di Kota Tasikmalaya.
“DPRD sudah membatalkan Perwalkot agar tidak menimbulkan polemik lagi. Kita sudah meminta Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya untuk membatalkannya dan sudah disetujui Kepala Dishub Kota Tasikmalaya,” ungkap Andi Warsandi, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Ramos Serang Balik Yang Mengkritik Madrid Diuntungkan Wasit
Dengan pembatalan pemberlakuan Perwalkot nomor 51 tahun 2019, tarif parkir di Kota Tasikmalaya pun kembali seperti semula. Yakni tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, dan mobil Rp2.000.
“Masyarakat silakan memakai titik parkir lagi, dan membayar tarif parkir ke petugas parkir seperti biasa. Tidak ada kenaikan, Perwalkotnya sudah dibatalkan,” ujarnya.
Dengan pembatalan Perwalkot tersebut, politisi Partai Gerindra ini meminta Pemkot Tasikmalaya tidak perlu khawatir jika target penerimaan PAD dari sektor parkir tidak akan tercapai. Pihaknya pun meminta Pemkot Tasikmalaya kembali melakukan pendataan dan inventarisasi kendaraan serta potensi-potensi parkir.
“Gali potensi parkir yang belum tersentuh, termasuk tertibkan parkir-parkir liar yang ada. Kalau ini dilakukan dengan terencana, saya rasa pendapatan sektor parkir mampu mendongkrak PAD tanpa harus menaikan tarif parkir hingga 300 persen. Pembatalan Perwalkot parkir ini harus jadi bahan evaluasi dan pembelajaran Walikota Tasikmalaya agar kedepan harus ada kajian matang dan komprehensif sebelumnya mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai menimbulkan gejolak dan kontroversi kembali di masyarakat,” pungkasnya.
(Seda/ars)