Kamis 12 Desember 2024

Naik, BPJS Kesehatan Bertekad Tingkatkan Pelayanan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Terkait diberlakukannya Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan tarif biaya kepesertaan BPJS Kesehatan, pihak manajemen BPJS Kesehatan dan pemerintah terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai bagian tuntutan kenaikan tarif.

“Kita bersama pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan peserta JKN-KIS sebagai bagian dari kenaikan tarif iuran kepesertaan yang telah diberlakukan pemerintah,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya, Triwidhi Hastuti Puspitasari, Rabu (8/1/2020).

Triwidhi menambahkan, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama pemerintah yakni banyaknya keluhan yang dialami para peserta BPJS Kesehatan ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Mulai dari keluhan ruangan yang selalu penuh dan kurangnya ketersediaan obat di rumah sakit.

Baca Juga: Ini 16 Reka Adegan Penganiayaan John Kei Cs di Duri Kosambi

“Dua keluhan yang banyak disampaikan peserta sudah dilaporkan ke Walikota Tasikmalaya untuk mendapatkan pembenahan,” tambahnya.

Selain itu, permasalahan baru dari kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yakni terjadi peralihan kelas. Akibat kenaikan tarif iuran, peserta JKN banyak yang kepesertaannya turun kelas dari kelas 1 ke kelas II atau ke kelas III maupun dari kelas II ke kelas III.

“Ini merupakan pilihan peserta untuk pindah kelas dan kita siap membantu dan memfasilitasinya,” terangnya.

Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat harus lebih optimal sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dari jumlah total penduduk Kota Tasikmalaya sebanyak 714.902 jiwa, berdasarkan data Desember 2019, sebanyak 567.607 jiwa sudah menjadi peserta JKN-KIS yang 58.904 jiwa diantaranya dibiayai Pemkot Tasikmalaya.

“Program BPJS Kesehatan ini sangat baik, maka perlu pengawalan dalam pelaksanaan serta pengawasan yang baik. Salah satu yang perlu diperbaiki yakni kebijakan Permenkes terkait pelayanan berjenjang dihapus karena RSUD di daerah kesulitan dalam memberikan pelayanan,” ujar Budi..

Lebih lanjut Walikota berharap, pelayanan kesehatan di rumah sakit terutama bagi peserta yang dibiayai negara (PBI) untuk tidak dipaksakan naik kelas. Peserta yang dibiayai negara yakni pasien kategori miskin, diharapkan tidak haruis naik kelas perawatan jika ruangan kelas III di rumah sakit yang bersangkutan kosong.

“Kalau penuh di rumah sakit tersebut, ya rujuk saja ke rumah sakit yang ruangannya tersedia. Dengan demikian, tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan pasien,” tegasnya.

(Seda/ars)

Berita Terbaru

spot_img