TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Aturan sepihak yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat diawal tahun 2020 mendapat kecaman sekaligus penolakan dari masyarakat dan pihak legislatif.
Penolakan tersebut dipicu karena tidak populisnya pemikiran Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Dimana kenaikan tarif parkir untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan tanpa mengajak legislatif dalam memutuskannya.
” Kenaikan tarif parkir ini sangat memberatkan karena mencapai 300 persen. Untuk kendaraan roda dua, dari Rp1 ribu naik menjadi Rp3 ribu dan .roda empat (Rp2 ribu) naik menjadi Rp5 ribu. Aturan ini jelas tidak berpihak kepada masyarakat,” kata warga Kawalu, Maman, Senin (6/1/2020).
Menurut dia, seharusnya Pemkot mengoptimalkan potensi-potensi parkir yang ada agar tidak terjadi kebocoran, kehilangan penerimaan dan retribusi pajak. Bukan malah menaikan tarif.
” Tanpa harus menaikan tarif, jika mengoptimalkan kantong-kantong parkir yang ada dan menertibkan parkir liar, Saya rasa penerimaan pendapatan dari parkir akan maksimal,” ujar Maman.
Dia menyebut, menaikkan tarif parkir demi tambahan PAD sebagai bukti kurangnya inovasi seorang pemimpin dalam meningkatkan pendapatan daerah.
” Kalau hanya mengejar ambisi agar pendapatan meningkat, kan banyak sektor pendapatan daerah lainnya. Ini harus dimaksimalkan, sehingga tidak hanya dari sektor parkir yang naik. Di sinilah perlunya seorang pemimpin yang berinovasi dan visioner,” tutur Maman.
” Aturan ini mungkin perlu dipertimbangkan lagi. Dan satu lagi, DPRD harus diajak dalam setiap memutuskan aturan agar tidak menimbulkan gejolak dan polemik di masyarakat, khususnya pengguna parkir,” pungkas dia.
(Seda/Bam’s)