CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengimplementasikan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna data di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Ciamis. Mulai dari nomer induk kepedudukan (NIK), data kependudukan lain, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Ciamis Iis Niawati menuturkan, sesuai Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang hak akses dan pemanfaatan data kepedudukan, lembaga pengguna data bisa bekerjasama dengan Disdukcapil setempat untuk mengakses data kependudukan.
“Untuk saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTS ) sudah dapat mengakses NIK melalui DWH terpusat untuk pelayanan perizinan sejak September 2019,” ujar Iis, Senin (6/1/2019).
Baca Juga: Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Diputus Selasa (23/6)
Selain DPMPTS, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengakses data. Perjanjian kerjasama sudah ditandatangani tinggal menunggu petunjuk teknisnya.
Iis berharap, untuk tahun 2020, semua OPD di lingkup Pemkab Ciamis dapat menjalin kerjasama dengan Disdukcapil untuk mendapatkan data kependudukan.
“Semua layanan ini aksesnya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” pungkasnya.
(Husen Maharaja/ars)