Jumat 13 Desember 2024

Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Ciamis Selama 2019

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Hingga akhir tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menangani beberapa perkara dugaan tindak Pidana Korupsi.

Satu kasus sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, dugaan kasus alat tulis kantor dan makan minum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Mantan Sekretaris KPU Pangandaran berinisial P menjadi tersangka. Dia sudah menjalani lima kali sidang.

” Dalam dugaan kasus itu, kerugian negara mencapai Rp146 juta. Sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapus tindak pidananya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha.

Selanjutnya, kata dia, dugaan kasus korupsi Pengadaan Fingerprint atau mesin absensi di tiga intansi di Ciamis. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan kantor-kantor kecamatan. Lalu ada dugaan kasus Retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu.

” Dua kasus, Fingerprint dan Retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengenai total kerugian Negara,” tegasnya.

Achmad menjelaskan, pada proses penanganan kasus Fingerprint memang sedikit alot. Pihaknya memeriksa lebih dari 80 saksi. Serta, pihak pengusaha pengadaan Fingerprint pun kurang kooperatif.

” Untuk proses Fingerprint ini memang satu tahap lagi. Dan kasus retrebusi Situ Lengkong Panjali masih tahap klarifikasi pemanggilan para saksi,” paparnya.

Dia menegaskan kedua kasus tersebut akan diselesaikan sampai penetapan tersangka pada tahun 2020. Namun belum pasti bulan apa itu selesai.

Selain ketiga kasus yang disebutkan tersebut, yang merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Ciamis. Pihaknya juga sedang memproses dugaan kasus korupsi dari dana desa di Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi.

” Dugaan kasus korupsi itu hasil penyidikan pihak Kepolisian yang sudah dilimpahkan kepada kami,” ujar Achmad Tri.

(Ibenk/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img