BANDUNG, FOKUSJabar.id: BNN Provinsi Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari pengedar Narkoba.
Dalam pengungkapan tanggal 28 Desember 2019 itu, BNN Jabar pun menyita sejumlah aset dari pengedar Narkoba Karawang.
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diamankan empat bidang tanah dan bangunan di Subang dan Karawang.
Baca Juga: Covid-19, Disdik Kota Bandung Imbau Tak Ada Pertemuan di sekolah
“Selain tanah dan bangunan, ada juga kendaraan roda dua, roda empat dan sebuah rekening dengan nilai Rp4,9 juta,” kata Sufyan seusai pemusnahan di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019).
Total aset yang diamankan dari tersangka berinisial DH senilai Rp400 juta.
Lebih lanjut Sufyan menyebut bahwa selama 2019, BNN Jabar berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus. Dari 41 kasus, diamankan 68 tersangka, dengan kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 38 kasus,” kata Sufyan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama 2019, yakni sabu 28,7 kilogram (kg), ganja 301 kg, 5.005 butik inex, 77,2 gram gorilla, 39 batang pohon ganja dan 1.649.133 pil pcc.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Jabar pun memusnahkan sebanyak 50 kg ganja dan 4 kg sabu.
Dia berharap seluruh stakeholder di Jabar terus memerangi dan memberantas Narkoba untuk generasi bangsa yang lebih baik.
“Sinergitas pemberantasan dengan seluruh stakoholder, yakni Polri, Pemda, TNI serta seluruh elemen masyarakat lainnya terus kita lakukan,” kata Sufyan.
(Martin/LIN)