spot_img
Sabtu 22 Februari 2025
spot_img

Terkendala Teknis, Target Penerimaan Retribusi Daerah Tidak Tercapai

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Target penerimaan pendapatan dari sektor retribusi yang dikelola Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya, hingga pertengahan Desember 2019 baru mencapai 84 persen.

Hal tersebut harus terus dioptimalkan guna memenuhi target 100 persen dari target Rp12,6 milyar diakhir tahun.

” Akhir tahun 2019 tinggal beberapa hari lagi. Tolong dimaksimalkan penagihan potensi-potensi retribusi yang ada di setiap OPD. Dengan begitu, target 100 persen sampai akhir tahun ini tercapai,” ungkap Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tasikmalaya, Muhammad Yusuf.

Dikatakan, penerimaan retribusi, pengelolaan harus benar-benar dioptimalkan. Pasalnya, salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membantu proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

” Saya rasa kalau dikelola dengan maksimal, akan menjadi potensi pendapatan daerah yang besar dalam menyumbang PAD,” sambungnya.

Lebih lanjut Wawalkot menuturkan, sebagai OPD pengelolaan pendapatan, BPPRD diharapkan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar setiap penerimaan retribusi segera disampaikan dan disetorkan untuk mendapatkan bukti penerimaan.

” Penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya harus segera disetorkan ke kas daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Yusuf.

Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPRD Kota Tasikmalaya, Heri Al Ansory menjelaskan, penerimaan pendapatan retribusi memang sejauh ini belum sampai seratus persen. Tapi dengan waktu yang tersisa, akan diupayakan mencapai target.

” Target penerimaan retribusi tahun ini sebesar Rp12,2 milyar lebih, dan sampai pertengahan Desember baru terealisasi Rp10,6 milyar (86 persen). Sisanya sekitar 14 persen diupayakan sampai akhir desember,” ungkap Heri. 

Dirinya pun meminta, agar OPD terkait dapat menggenjot lagi target yang ditetapkan, sehingga sisa 14 persen segera tercapai diakhir tahun.

” Memang ada kendala teknis dalam pencapaian penerimaan retribusi seperti aturan yang dirubah ditengah jalan. Contohnya, dari PD Pasar dialihkan menjadi UPTD. Ini kan berdampak terhadap retribusi parkir, retribusi sampah dan retribusi kios yang tidak bisa lagi ditagih karena harus ada regulasi yang baru akibat dari peralihan pengelolaan,” tuturnya.

” Semua target retribusi yang belum tercapai saat ini, memang terkendala teknis dari aturan dan regulasi. Sementara SDM petugas selalu siap dan bersemangat dalam melakukan penagihan,” tutupnya.

(Seda/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img