Kamis 12 Desember 2024

Pelanggan ULP PT. PLN Cibatu Garut jadi Korban Oknum Kolektor

GARUT,FOKUSJabar.id: Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero) wilayah Cibatu, Kabupaten Garut, Catur Novianto, imbau masyarakat (pelanggan) membayar tagihan listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Tak hanya itu, pihaknya pun menyarankan agar pembayarannya langsung ke tempat pembayaran listrik yang telah kerja sama dengan PT. PLN. Artinya, pembayaran tersebut tidak melalui kolektor karena rentan penyelewengan.

Baca Juga: 3 Tersangka Terima Aliran Dana Kasus Suap Djoko Tjandra

“ Kami sarankan agar pembayarannya tepat waktu dan tidak melalui kolektor karena rentan penyelewengan,” pesan Catur, Jumat (27/12/2019).

Kata Catur, UPL PT PLN wilayah Cibatu melayani pelanggan yang tersebar di Kecamatan Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, Wanaraja dan Kecamatan Sucinaraja, mendeteksi adanya aktivitas pembayaran yang melibatkan pihak kolektor.

” Memang kolektor itu baik. Namun tidak menutup kemungkinan ada juga oknum kolektor yang nakal. Karenanya, tagihan tersebut lebh baik dibayar sendiri ke tempat-tempat pembayaran listrik yang  sudah bekerja sama,” sambungnya.

Catur menyebut, Kecamatan Malangbong dan Sucinaraja merupakan jumlah pelanggan terbesar yang menunggak pembayaran listrik. Meski begitu, masih relatif kecil jika dibandingkan dengan tunggakan se-Kabupaten Garut.

Akar masalahnya, selain masyarakat menunggak juga karena ulah oknum kolektor.

” Karena ulah oknum kolektor nakal, akhirnya para pelanggan yang jadi korban,” tutup Catur.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img