TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ketua Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara), A. Ramdan Hanapiah menilai, hasil open bidding jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tidak sesuai aturan. Pelaksanaan open bidding seakan-akan ada campur tangan kekuasaan.
“Open Bidding yang diselenggarakan Pemkab Tasikmalaya seharusnya jadi momentun lakukan reformasi birokrasi. Jangan dicampur adukan dengan kepentingan politik karena akan merugikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ramdan Hanapiah, Sabtu (21/12/2019).
Open bidding seharusnya dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) yang mengerti dan taat aturan sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dengan syarat syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Membuka Sekolah, Ribuan Siswa di Afrika Positif Covid-19
Ramdan menilai, substansi open bidding sesungguhnya bukan untuk kepentingan kepala Daerah. Namun dilakukan agar pejabat yang ditempatkan memiliki kemampuan untuk menjalankan roda organisasi demi kepentingan masyarakat.
“Dalam tahapan penjaringan, Pansel kami nilai sudah tidak memahami persyaratan khusus nomor 3 poin c yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun,” tuturnya.
Dengan keluarnya surat hasil keputusan dan meloloskan salah seorang nama untuk posisi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi sebuah kesalahan pansel yang tidak bisa ditolerir.
“Ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan dari awal, tapi bisa ikut seleksi. Lalu, pengumuman hasil seleksi seharusnya diumumkan 25 November, tapi baru diumumkan 11 Desember 2019,” jelasnya.
Dengan tidak mengacu terhadap aturan dan tidak objektif, lanjutnya, pihaknya meminta untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilakukan seleksi ulang.
“Bupati Tasikmalaya pun jangan melantiknya (Ade Candra) karena sudah cacat aturan. Ini menandakan pansel lelang jabatan tidak memiliki pengetahuan akan penyeleksian,” ucapnya.
Jawara menghimbau Kepala BKPSDM sebagai penyelenggara open bidding untuk bertanggung jawab akan ketidak jelasan dan cacat aturan lelang jabatan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(Nanang Yudi/ars)