BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebagian umat Kristiani di beberapa daerah Sumatera Barat tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Program Manager Pusaka Foundation Padang Sudarto. Menurutnya, larangan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019.
“Kami sampaikan perasaan sedih, karena setelah kami berjuang, teman-teman di Jurong Kampung Baru, Nagari Sikabau (bagian dari Kabupaten Dharmasraya) menyerah. Kami tunduk pada aturan tetapi hati kami menangis, jadi tidak apa-apa tahun ini kami tidak merayakan Natal lagi,” ujar Sudarto, kutip cnnindonesia.com, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Panggil 9 Sanksi dari PTDI
Di Kabupaten Dharmasraya sendiri, umat Kristiani berjumlah kurang lebih 22 Kepala Keluarga (KK). Menurut Sudarto, larangan tersebut telah berlaku sejak 2017 silam.
Umat kristiani di Dharmasraya menggunakan salah satu rumah untuk ibadah sebagai pengganti gereja. Dengan putusan pemerintah yang mengharuskan warga Kristiani beribadah di gereja resmi, maka mereka yang ingin merayakan Natal harus pergi ke gereja terdekat, yaitu di Sawah Lunto. Jarak dari Dharmasraya ke Sawah Lunto cukup jauh yaitu 135 kilometer.
Karena aturan tersebut, 40 umat Kristiani setempat memutuskan tidak akan merayakan Natal tahun ini.
Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya melaporkan situasi dan kondisi interaksi umat beragama di Kabupaten Dharmasraya, terkhusus di Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dalam kondisi aman dan kondusif.
(Vetra)