BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhamad Farhan menyoroti kericuhan eksekusi rumah deret di Tamansari, Kota Bandung.
Dia menilai, eksekusi lahan terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Keluarahan Tamansari itu sebagai buti bahwa potensi
konflik lahan antara masyarakat dengan pemerintah berisiko dan berulang.
Menurut dia, kondisi Kota Bandung yang berkembang dengan berbagai cara penindakannya masih memicu gesekan.
“Bandung semakin padat dan dengan sendirinya ruang-ruang hidup makin menyempit. Sehingga konflik lahan semakin berisiko terjadi dan berulang. di Tamansari manusia digusur dari ruang hidup,” kata Farhan di sela kunjungan kerja di Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
Eksekusi pun berdampak luka baik aparat kepolisian, satpol pp maupun sipil karena bentrok. Dia mengaku prihatin atas kejadian di Tamansari yang seharusnya bisa dihindari walaupun tidak mudah.
Ke depan, kata dia, para pemangku kebijakan di Kota Bandung harus mencoba total mengedepankan pola humanis dalam eksekusi pembangunan yang melibatkan warga terdampak.
“Untuk itu dibutuhkan pimpinan wilayah di Kota Bandung yang bijak, yang tidak hanya mengerti hukum, tetapi juga mengerti perilaku masyarakat yang dipengaruhi hukum,” kata dia.
Menurut dia, kericuhan eksekusi rumah deret masih mencitrakan pola pemangku kebijakan yang belum memberi kepastian kepada masyarakat.
“Jadi sekedar sah-nya tindakan aparat secara hukum di Tamansari tidak serta merta membuatnya bijak dan mengayomi masyarakat,” kata Farhan.
Sebelumnya, eksekusi bangunan rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis Kamis 12 Desember 2019 berlangsung ricuh.
Eksekusi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung itu mendapat perlawanan dari puluhan warga. Di sisi lain penggusuran dilakukan sebagai langkah Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di kawasan Tamansari. Namun, penghuni rumah menolak pembongkaran.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban bangunan rumah RW 11 sesuai perintah Wali Kota Bandung.Sebab, aset tersebut sudah resmi milik Pemkot Bandung.
“Itu kan biasa (bersitegang). Kita tetap berikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Bagaimana pembangunan dimulai kalau tidak diratakan,” kata Rasdian.
Sekitar pukul 09:00 WIB penggusuran paksa dilakukan Satpol PP terhadap 33 keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari.
Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan ketika alat berat backhoe menghancurkan sisa bangunan.
Aksi saling lempar batu antara Satpol PP dan warga tergusur pun terjadi. Polisi lantas menembakkan gas air mata.
(LIN)