BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) angkat bicara terkait penertiban rumah deret di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Emil pastikan bahwa proyek rumah deret Tamansari akan menjadi hunian yang manusiawi bagi warga.
Emil menjelaskan, penertiban pemukiman yang ada di Tamansari beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang sudah tepat. Meskipun dalam praktiknya berujung kericuhan.
“ Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi,” kata Emil.
Emil menuturkan, program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 di jaman Wali Kota. Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
“ Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Wali Kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Mang Oded,” ucap dia.
Lebih lanjut Emil mengatakan, jika pembangunan rumah deret ini selesai maka warga yang semapat tinggal di tempat tersebut mendapatkan hak unit hunian yang lebih luas dan layak karena lebih sehat dan jauh dari kata kumuh.
“ Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil,” katanya.
Emil mengaku, dari hasil dialoh demi dialog yang sudah dilakukan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. Kata Emil, mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.
” Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan,” ucapnya.
Namun Emil, tidak memungkiri ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau pindah dengan berbagai alasan. Bahkan keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima.
“ Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Walikota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya,” tutur dia.
(AS)