BANDUNG,FOKUSJabar.id: Demi perjuangkan keadilan terkait sengkarut penyitaan aset First Travel oleh negara, sebanyak 10 korban First Travel meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sudah ada, sekitar 10 korban ke LPSK supaya (LPSK) memfasilitasi upaya-upaya untuk mereka mendapatkan keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kutip kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Edwin menambahkan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak First Travel ke Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya juga masih menunggu jadwal pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait koordinasi dalam memberikan bantuan hukum kepada korban First Travel.
“Kami sedang berupaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, masih menunggu penjadwalan dari Kejaksaan Agung untuk berkomunikasi dengan mereka, bagaimana kita memberikan pemenuhan hak korban First Travel?” pungkasnya.
Mendapat Dukungan Kemenag
Sementara, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Kemenag akan memberi perhatian khusus pada korban penipuan First Travel. Ia memastikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berpihak pada para korban penipuan perusahaan penyedia jasa umrah itu.
“Kami juga memperhatikan terkait dengan korban-korban First Travel, keberpihakan kami kepada korban pastinya akan menjadi perhatian kami,” kata Zainut.
Ia menambahkan, Kemenag juga akan mencari cara supaya uang dari para korban tetap dapat dikembalikan. Akan tetapi, karena jumlah korban yang begitu besar hingga mencapai 63.000, Kemenag perlu waktu untuk mempelajarinya.
“Karena ini sudah menjadi ketetapan hukum kami menghormati keputusan hakim. Kami akan fasilitasi untuk bagaimana sampai uang itu bisa dikembalikan kepada para jemaah,” tuturnya.
(Vetra)